SAMARINDA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur, Hari Dermanto, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan 200 bukti untuk menghadapi sidang sengketa Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, akan membahas gugatan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi terkait hasil Pilkada 2024.
Pada sidang pertama tim kuasa hukum Isran-Hadi, Refly Harun, dengan terang-terangan menuduh pihak Bawaslu Kaltim tidak profesional alias tidak netral dalam Pilkada kaltim, hal ini akan dijawab oleh tim Bawaslu Kaltim dalam sidang kedua besok.
“Kami sudah menyusun bukti, membuat keterangan tertulis, termasuk keterangan dari Bapak Aslut. Hari ini, semua dokumen sudah kami masukkan ke Kepaniteraan MK untuk persiapan sidang besok (21/1/2025),” ujar Hari Dermanto saat diwawancara di Samarinda Senin (20/1/2025).
Menurut Hari, Bawaslu tidak menjadi pihak dalam gugatan perselisihan hasil Pilkada ini. Namun, sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu memberikan keterangan untuk menjelaskan proses dan hasil pengawasan yang telah dilakukan.
“Kami akan menyampaikan fakta dan bukti yang menunjukkan bahwa kami melaksanakan tugas secara profesional dan independen,” tegasnya.
Agenda sidang kedua ini meliputi mendengarkan jawaban dari pihak termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari masing-masing pihak.
Gugatan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi akan disidangkan lebih awal dibandingkan dengan empat gugatan lainnya.
Sidang ini menjadi bagian penting dari proses hukum untuk menyelesaikan sengketa Pilkada 2024 di Kaltim, memastikan keputusan yang diambil berlandaskan bukti dan keterangan yang akurat.
“Kami sangat siap untuk memberikan keterangan beserta bukti-bukti yang relevan. Intinya, kami akan menjelaskan dengan transparan untuk menjawab tuduhan dari pihak penggugat,” tambah Hari.
Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R