spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim Tegaskan Regulasi Kampanye untuk Pilkada Partisipatif dan Akuntabel

SAMARINDA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur, Hari Dermanto, menekankan pentingnya penerapan regulasi dalam kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.

“Regulasi ini sangat penting mengingat potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan kampanye,” ujar Hari pada Jumat (20/9/2024).

Hari menjelaskan bahwa beberapa tahapan dalam Pilkada Serentak 2024 dianggap rawan pelanggaran. Tahapan pertama adalah pencalonan, di mana ada risiko penyalahgunaan kewenangan oleh calon petahana serta potensi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam rotasi jabatan.

Tahapan kedua yang dinilai rawan adalah masa kampanye, di mana praktik politik uang, keterlibatan aparatur pemerintah, dan konflik antar-pendukung menjadi ancaman serius.

Tahapan ketiga yang juga rawan adalah penghitungan suara, dengan potensi kesalahan prosedur oleh penyelenggara ad hoc, serta kemungkinan terjadinya pemungutan suara ulang atau susulan.

“Bawaslu Kaltim akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Hari juga menekankan pentingnya sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA) sebagai alat transparansi dalam pelaporan dana kampanye. Dengan pengawasan yang ketat dan pelaporan yang akuntabel, ia berharap Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas serta dipercaya oleh masyarakat.

“Kami berkomitmen menciptakan pemilihan yang jujur, adil, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi ini,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img