SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur menemukan sejumlah dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Temuan ini didasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan pada pekan pertama masa kampanye.
Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, mengungkapkan bahwa laporan dan informasi dari masyarakat menjadi dasar penelusuran dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami menemukan beberapa indikasi keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye yang dapat mengarah pada pelanggaran netralitas,” ujar Daini.
Selain dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga menyelidiki laporan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan oleh seorang Kepala Desa di Kabupaten Paser.
“Kepala Desa tersebut diduga telah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tutupnya. (Dim)
Penulis: Dimas
Editor: Santo