SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur telah mengawasi sebanyak 348 kegiatan kampanye di sepuluh kabupaten/kota dalam pekan pertama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Meskipun sebagian besar kegiatan berjalan dengan lancar, Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan meliputi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dugaan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye.
“Laporan-laporan ini masih terus kami dalami,” ujar Daini.
Bawaslu mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas Pilkada.
“Kami berharap semua pihak dapat berkomitmen untuk menjalankan kampanye yang sehat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” tambah Daini. (Dim)
Penulis: Dimas
Editor: Agus S