spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bekas Lubang Tambang Dijadikan Kolam Ikan, Kutim Buktikan Bekas Lubang Dapat Digunakan

SANGATTA – Sebuah pemandangan yang tidak biasa tersaji disalah satu lahan bekas tambang di Kutai Timur (Kutim). Lubang besar sisa aktivitas tambang kini berubah menjadi kolam keramba yang penuh dengan ikan lele dan ikan nila yang siap panen. Ini bukti nyata lahan pasca tambang dapat diubah menjadi sumber kehidupan baru.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, turut hadir dalam kegiatan panen ikan air tawar yang dibudidayakan di keramba tersebut. Dalam sambutannya, Ardiansyah menekankan pentingnya inovasi dalam pemanfaatan lahan bekas tambang yang selama ini sering dianggap sebagai lahan mati.

“Ini adalah bukti bahwa lubang bekas tambang bisa menjadi kolam ikan, bahkan menjadi lumbung pangan bagi masyarakat. Jangan anggap lahan pasca tambang sebagai beban, tapi lihat potensinya untuk masa depan,” ujar Bupati Ardiansyah, Selasa (15/4/2025).

Panen kali ini menghasilkan ratusan kilogram ikan air tawar yang siap dipasarkan, memberi keuntungan ekonomi bagi warga sekitar dan membuka peluang kerja baru. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, dan perusahaan tambang dalam mengelola lahan secara berkelanjutan.

Selain perikanan, pemerintah Kutim merencanakan pengembangan sektor pertanian dan peternakan di lahan-lahan serupa. Langkah ini dianggap sebagai strategi jangka panjang dalam menjaga ketahanan pangan daerah serta memperkuat ekonomi berbasis masyarakat.

Orang nomor satu Kutim itu berharap keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain, khususnya yang memiliki banyak lahan pasca tambang.

“Transformasi ini menunjukkan bahwa dengan kemauan dan kerja sama, bekas tambang bukan akhir, tapi awal dari kehidupan baru,” pungkas.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS