SAMARINDA – Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, memimpin konferensi pers terkait kasus pencurian motor (Curanmor) yang berhasil diungkap oleh Jatanras Reskrim Polresta Samarinda.
“Ada 14 kendaraan motor yang berhasil diamankan. Pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial SW alias Ege, di kawasan Jl. Untung Suropati, tepatnya di depan Bigmall,” ucap Ary Fadli pada Senin (22/1/2024).
SW adalah warga Loa Janan Kutai Kartanegara (Kukar). Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Loa Buah, Kota Samarinda. “Hasil pemeriksaan sementara, terdapat 14 kendaraan yang telah dicuri oleh pelaku. Namun, hanya 6 kendaraan yang telah dilaporkan oleh pemiliknya,” ujarnya.
SW melakukan aksinya pada waktu magrib. Menurut pengakuan pelaku, pada jam tersebut, kawasan tersebut sepi dari lalu lintas kendaraan. “Di seberang Bigmall, terdapat banyak motor yang terparkir, baik milik karyawan Bigmall maupun pengunjung mal. Di tempat parkiran itulah, SW melakukan pencurian motor,” jelas Ary.
Beberapa kendaraan motor lainnya telah dijual oleh SW ke kawasan perkebunan daerah Mahakam Hulu. “SW menjual kendaraan yang telah dicurinya dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta,” tandasnya.
Akibat tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: RM
Editor: RM