spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berdampak pada Pengurangan Tenaga Guru Honorer, Pengamat Hukum Soroti Tentang Efisiensi Anggaran

PPU – Persoalan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 terus mencuat dan berdampak. Pasalnya anggaran ini bukan hanya memangkas APBN namun juga memangkas APBD.

Akibatnya Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) harus merumahkan 241 guru honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun.
Menanggapi hal tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Sulung Nugroho, menyayangkan hal tersebut.
“Kita tahu bahwasanya efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 itu sebesar Rp 306, 6 triliun lebih yang terdiri dari apa namanya RP 256.1 triliun itu untuk anggaran belanja kementerian atau lembaga tahun anggaran 2025,” jelasnya, Minggu (09/02/2025)

Sulung menegaskan sebenarnya masih banyak sub penganggaran yang dapat diefisiensi dibanding merumahkan tenaga guru honorer. Di mana, tenaga guru honorer ini merupakan salah satu kehadiran negara untuk rakyatnya dalam bidang pelayanan dasar pendidikan.

“Efisiensi anggaran untuk perjalanan dinas atau belanja honorarium ‘kan dapat dilakukan. Berarti ya misal Pemda ‘kan sering buat tim-tim proyek atau kegiatan, ya dibatasi jumlah timnya jangan banyak-banyak, honornya juga jangan besar-besar,” tegasnya.

Apalagi, menurut Sulung dalam Inpres nomor 1 tahun 2025 tersebut menjelaskan anggaran harus difokuskan pada pelayanan publik. Sedangkan kebutuhan guru honorer menurutnya salah satu bentuk pelayanan publik di bidang pendidikan.

Terlebih menurutnya dalam konstitusi negara di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat juga sudah sangat jelas. Tujuan negara ialah mencerdaskan kehidupan bangsa

“Kita kekurangan pendidik, kemudian guru honorer ini malah dirumahkan. Saya rasa ini adalah sebuah kemunduran bagi bangsa ini,” tandasnya.

Mirisnya, Sulung mengatakan beberapa waktu lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Republik Indonesia (BPP RI), terkait dengan prioritas utama di tahun 2026. Ia mengatakan prioritas utamanya hanya berfokus pada pemberian Makanan Bergizi Gratis (MBG), Ketahanan Pangan dan Energi, Perumahan, dan Pertahanan Keamanan.

“Sedangkan pendidikan dan kesehatan itu hanya menjadi prioritas pendukung, padahal dalam konstitusi yang paling utama itu adalah pendidikan tugas negara itu mencerdaskan kehidupan bangsa ‘gitu loh’. Saya rasa ini sudah melanggar konstitusi kita sendiri, artinya kita sudah tidak peduli lagi dengan yang namanya tujuan negara tadi,” tutupnya.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img