spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bijak Dukung Penuh Rencana Pemkab PPU Merevatiliasasi Pelabuhan Penajam

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) berencana untuk melakukan revitalisasi pelabuhan penyebrangan Penajam secara bertahap di mulai 2024 ini. Dengan menyatukan sisi kanan Pelabuhan Klotok dan Sisi Kiri Pelabuhan Speedboat dengan satu pintu masuk.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU Muhammad Bijak Ilhamdani mengatakan bahwa perbaikan pelabuhan tersebut sangat penting dilakukan. Sebab dengan adanya Pelabuhan yang bagus dan mumpuni akan menjadi kesan pertama bagi pendatang maupun pengunjung yang akan masuk ke PPU.

“Kesan seseorang yang berkunjung itu pasti melihat kesan awal atau melihat pintu masuknya Ia kesuatu tempat, maka dari itu pembenahan Pelabuhan ini sangat diperlukan yang akan menjadi kesan terbaik bagi para pengunjung di PPU,” ujarnya, Senin (4/3/2024)

Tambahnya, bahwa Pemkab PPU dengan sangat serius telah mengalokasikan anggaran di 2024 untuk melakukan revitalisasi Pelabuhan Penajam. Oleh karena itu, rencana ini perlu dukungan serius pula dari berbagai perangkat daerah dan masyarakat.

“Secara rincinya saya belum mengatahuinya berapa anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah PPU, akan tetapi Kami bisa pastikan tahun ini akan terwujudnya pembenahan tersebut serta akan dilakukan secara bertahap,” terang Bijak.

Untuk saat ini ASDP merupakan termasuk dalam kategori objek vital. Tentu seluruh aspek harus ditingkatkan termasuk dengan pelayanan maupun keselamatannya. Pastinya pembenahan dilakukan dengan mengategorikan aspek-aspek yang dianggap vital.

“ASDP inikan sudah masuk dalam kategori objek vital, kalo dulukan hanya bersifat umum saja. Makanya dengan adanya pembenahan ini Kita harus bersama-sama berdampingan untuk meningkatkan fasilitas termasuk safety penumpang, ” pungkasnya. (ADV/DPRDPPU)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS