spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bijak Ilhamdani: Fakhry dan Susanti Harapan Baru Paskibraka PPU di Tingkat Nasional

PPU – Keberhasilan dua pelajar Penajam Paser Utara (PPU) menembus seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional mendapat dukungan penuh dari Anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani.

Dua wakil PPU yang lolos seleksi tingkat Provinsi Kalimantan Timur tersebut adalah Fakhry Afandi Rasyid dari SMA Negeri 1 PPU dan Susanti Handayani dari SMA Negeri 3 PPU (Sepaku). Mereka akan mewakili Kalimantan Timur dalam seleksi nasional untuk menjadi bagian dari Paskibraka yang bertugas di Istana Merdeka pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Bijak, yang juga Purna Paskibraka tahun 2011, menyatakan bahwa dukungan terhadap generasi muda seperti Fakhry dan Susanti merupakan bagian dari komitmennya dalam mendorong prestasi pemuda di PPU.

“Ini bukan hanya kebanggaan, tapi momentum untuk membuktikan bahwa pemuda PPU punya kualitas dan layak bersaing di tingkat nasional,” ujar Bijak, Minggu (18/5/2025).

Ia mengaku terus mendorong peningkatan pembinaan karakter, kepemimpinan, dan nasionalisme di kalangan pelajar PPU melalui berbagai kegiatan positif. Menurutnya, keberhasilan Fakhry dan Susanti adalah hasil nyata dari proses tersebut.

Bijak juga berharap prestasi ini dapat menginspirasi pelajar lain untuk mengikuti jejak mereka dan aktif dalam kegiatan kepemudaan yang membangun karakter serta semangat kebangsaan.

“Kita harus terus mendukung dan memberi ruang bagi generasi muda untuk berkembang. Kita doakan mereka bisa lolos seleksi nasional dan tampil di Istana Negara. Itu akan jadi kebanggaan luar biasa bagi seluruh masyarakat PPU,” tegasnya. (ADV)

Penulis: Deddy
Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS