SANGATTA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur (Kutim) membentuk tim investigasi terkait kasus viral yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus ini menjadi perbincangan luas di media sosial setelah sebuah video terkait ASN PUPR tersebut beredar dan menimbulkan polemik di masyarakat.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menyatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi selaku pembina kepegawaian, Asisten III Sekkab Kutim Sudirman Latif, Plt Kepala Dinas PUPR, dan sejumlah pihak terkait lainnya. Dalam rapat diputuskan akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kami telah membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan fakta dan mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN tersebut. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Misliansyah ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/2/2025).
Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah karena menyangkut etika dan integritas ASN sebagai abdi negara. Apabila terbukti melanggar, ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mencakup teguran, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian.
Sementara itu, masyarakat di media sosial terus memberikan berbagai tanggapan terkait kasus ini. Sebagian besar menuntut transparansi dalam proses investigasi dan penegakan aturan tanpa pandang bulu.
BKPSDM Kutim memastikan terkait proses investigasi ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak hanya itu, pihaknya akan memastikan apabila kegiatan yang dilakukan para ASN PUPR itu sudah terdapat pelanggaran etik. Namun, jenis pelanggaran etik yang dilakukan belum dapat disimpulkan lantaran masih dalam proses investigasi.
“Itu sudah pasti ada pelanggaran etik, tapi kita harus melihat dulu kesalahan apa yang dilakukan masing-masing ASN itu,” ucapnya.
Dijelaskannya dalam pemberian sanksi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat beberapa jenis sanksi yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.
“Pemberian sanksinya nanti dilihat oleh tim karena disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing, maksudnya kesalahan tidak semuanya sama boleh beda, sesuai dengan tanggung jawab masing-masing,” ungkapnya.
Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo