spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BNN RI Cabut Kewenangan Penyidikan, BNN Kota Fokus pada Jaringan Narkoba Besar

BONTANG – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyatakan resmi mencabut kewenangan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dalam melakukan penyidikan kasus peredaran narkotika.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala BNN RI, Marthinus Hukom dalam peresmian gedung baru BNNK Bontang, Selasa (4/2/2025).

Adapun faktor tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan penyelidik yang bersifat profesional sehingga saat ini kewenangan penyidikan kasus narkotika sepenuhnya berada di bawah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

“Profesional tidak hanya dalam kapasitas berpikir tetapi juga dalam jumlah SDM yang mencukupi,” katanya.

Marthinus Hukom menjelaskan BNNK hanya berfokus pada pemberantasan narkoba harus diarahkan kepada jaringan besar bukan hanya kepada pengguna kecil. Dengan begitu, BNNK tetap dapat melakukan penyidikan tetapi harus berada di bawah pengawasan BNNP.

Keputusan ini mengacu pada Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 54, 55, 56, 103, dan 127 yang mengatur bahwa pengguna narkoba lebih diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi ‘over capacity’ atau kelebihan di Lapas. Karena selama ini pemakai yang tertangkap langsung dihukum untuk di penjara. Sehingga pihaknya akan memberikan arahan berikutnya adalah membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) nasional yang bekerja dengan pendekatan hukum, inteligen dan kesehatan.

“142 ribu penghuni Lapas di Indonesia kebanyakan pemakai. Jadi kita akan benar-benar pilah mana yang pengedar dan hanya pemakai,” ujarnya

Saat ini BNN RI berfokus peningkatan kapasitas serta infrastruktur di tiap-tiap daerah agar pemberantasan narkoba bisa berjalan lebih efektif. Menurutnya, apabila personil lapangan tidak memiliki kesiapan dapat membuat kesalahan penangkapan sehingga mengekang hak hidup seseorang.

“Kita akan fokuskan untuk kesiapan anggota lapangan,” tutupnya

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS