BONTANG – Polres Bontang merilis kasus pencurian dengan pemberatan, Rabu (7/5/2025). Pria inisial M (40) warga Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, berhasil ditangkap oleh personel Polres Bontang lantaran membobol di dua lokasi ATM berbeda.
Dijelaskan untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, pembobolan tersebut terjadi di galeri ATM Bank Mandiri dan Bank Kaltimtara yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, RT 23, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Minggu (16/2/2025).
Sekitar pukul 01.30 WITA, M mendatangi galeri ATM berniat untuk mengambil uang dari brankas mesin ATM. Pelaku M mencoba membuka bagian pintu kaset mesin ATM tersebut dengan menggunakan palu yang dibawanya dari rumah.
“Jadi pelaku ini mencoba mencungkil mesin menggunakan palu, tetapi tidak bisa. Karena merasa kesal lantaran tidak berhasil, akhirnya pelaku merusak monitor mesin ATM,” ucap Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing, Rabu (7/5/2025).
Selanjutnya untuk TKP kedua, pelaku mencoba melancarkan aksinya kembali tepat di galeri ATM BRI unit Rawa Indah, di Jalan Ir H Juanda, RT 32, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang.
Pelaku beraksi sekitar pukul 07.30 WITa, di mana pelaku mendatangi ATM BRI unit Rawa Indah dengan membawa batu besar yang didapatkan di depan ATM.
Kemudian pelaku M dengan merusak pintu kaset mesin ATM, namun masih terdapat brankas baja yang tidak bisa dibuka walaupun dengan cara dipaksa.
“Karena lagi-lagi merasa kesal aksinya tidak berhasil, pelaku pun kembali merusakkan monitor mesin ATM sampai hancur,” paparnya.
Motif pelaku melakukan aksi pencurian karena dirinya tidak memiliki uang dan membutuhkan uang untuk mencukupi kehidupannya sehari-hari.
“Barang bukti yang kami amankan pun berupa satu palu, satu batu, serta rekaman CCTV di TKP,” ungkap Alex.
Tersangka kini akan dikenakan pasal 363 KUHPidana (A) 1 ke 5 atau pasal 406 (A) 1 KUHP. “Barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepemilikan orang lain, dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak dengan jalan membongkar, merusak, memecah, atau dengan jalan memakai kunci palsu diancam dengan hukuman selama 7 tahun penjara,” jelasnya.
Pewarta: Dwi S
Editor: Yahya Yabo