spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bonus Hari Raya (BHR) untuk Pengemudi Ojek dan Taksi Online

Kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi di Kaltim tengah menjadi sorotan.

Para pengemudi antusias menanti kepastian penerapannya, namun hingga kini belum ada kejelasan mekanisme pelaksanaan dari pihak aplikator.

 

Sumber: Media Kaltim News Network

Olah data: Adhi Abdhian

Infografis: Wahyu Rizky

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS