spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPBD Bontang Bersama Sat Polairud Tingkatkan Keamanan Pulau Beras Basah

BONTANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang menjelaskan pihaknya akan memantangkan persiapan keamanan menuju libur lebaran terutama akan adanya peningkatan pengunjung di Pulau Beras Basah.

Kepala Bidang Pencegahan Dan Kesiapsiagaan BPBD, Eko Mashudi, mengatakan pihaknya telah belajar dari beberapa kejadian terutama yang memakan korban seperti pengunjung yang tewas saat menyeberang melalui pelabuhan Tanjung Indah menuju Beras Basah serta adanya orang luar yang tenggelam.

“Beberapa kali saat melakukan pemantauan adapun korban terkena ikan beracun maupun terluka karena karang,” katanya, Kamis (13/3/2025).

Untuk itu, pihaknya melakukan peningkatan koordinasi dengan Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Bontang untuk kapal-kapal yang berangkat dari pelabuhan Tanjung Laut Indah. Ia menyebutkan terdapat banyak tempat-tempat penyebrangan lainnya seperti di Bontang Kuala, Berbas Pantai bahkan wilayah Marangkayu.

Dengan adanya keterbatasan personil pihaknya akan melakukan antisipasi dengan mobilisasi, kemudian menyiapkan dua kapal speed boat yang akan stand by di Beras Basah dan satu akan digunakan untuk mobilitas mengelilingi perairan di Pelabuhan Tanjung Laut Indah.

Adapun di Pulau Beras Basah akan disiagakan enam personil dan sementara untuk yang melakukan pemantauan di darat akan melihat berdasarkan kebutuhan personil.

“Karena kami terbatas tidak mungkin semua meninggalkan posko, kita tidak tahu kejadian apakah ada banjir dan sebagainya,” terangnya.

Ia memperingatkan kepada pemilik-pemilik kapal wisata tersebut untuk menyediakan pelampung keselamatan untuk para penumpang dan penyedia kapal harus diwajibkan memakai saat melakukan penyebrangan.

“Operator kapal harus tegas, kapal tidak akan berangkat kalau masih ada yang belum memakai pelampung,” tegasnya.

Pemantauan penumpang yang memakai pelampung dan tidak akan dilakukan dengan koordinasi, apalagi pihaknya sudah bekerja sama dengan Sat Polairud sebagai yang memiliki wewenang untuk melakukan penindakan apabila terdapat kapal yang tidak memenuhi peraturan wajib penggunaan pelampung.

“Yang stand by di laut nanti bisa memantau kalau ada yang melanggar, kalau ada pelanggar Sat Polairud yang menindaklanjuti,” pungkasnya.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS