spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPBD Bontang Peringatkan Air Pasang dan Curah Hujan Saat Idulfitri 1446 H

BONTANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang akan melakukan antisipasi terkait prediksi cuaca yang akan terjadi selama libur Idulfitri1446 hijriah.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD, Eko Mashudi, menjelaskan berdasarkan informasi yang didapatkan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Provinsi, air pasang akan sangat tinggi dan curah hujan mengalami peningkatan pada 30 Maret dan 31 Maret 2025.

“Tidak hanya di Kota Bontang, ini prediksi akan terjadi se-Kaltim,” pungkasnya.

Ia menjelaskan, menurut topografi Kota Bontang merupakan cekungan, di mana jangan sampai saat air pasang kemudian air hujan mengalir dari hulu menuju muara malah tertahan di dalam kota.

Untuk itu ia berharap drainase-drainase yang telah diperbaiki oleh Pemerintah Kota Bontang sudah benar-benar berfungsi dengan baik mengingat beberapa titik banjir di Kota Bontang masih tinggi apabila terjadi hujan dan air pasang.

Selanjutnya, pihaknya akan memberi imbauan banjir terutama pada beberapa wilayah yang rawan seperti di wilayah Kelurahan Api-api dan Kelurahan Guntung. Untuk itu BPBD Bontang akan memberitahukan pihak kelurahan maupun ketua RT untuk antisipasi adanya banjir pada tanggal tersebut.

“Seperti di belakang X toys dan banyak titik di Kelurahan Guntung, karena beberapa tahun lalu ‘kan sempat ada banjir besar di Bontang,” ujarnya.

BPBD Bontang melakukan pelibatan relawan-relawan untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh, sehingga tiap-tiap daerah yang rawan mendapatkan informasi tersebut dengan menyeluruh.

Sebelumnya, BPBD telah melakukan mitigasi pengamanan kepada para wisatawan yang akan melakukan penyebrangan apabila akan menuju pulau Beras Basah mengingat cuaca yang diprediksi akan mengalami air pasang serta curah hujan yang tinggi.

Penulis: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS