spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPK RI Beri Empat Catatan Hasil Laporan APBD 2024 Kota Bontang

BONTANG – DPRD Kota Bontang melaksanakan rapat paripurna ke-9 masa sidang III tahun 2025 dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Senin (24/6/2025).

Kepala Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bontang, Rustam, menyampaikan sesuai dengan regulasi yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah mengenai hasil laporan pemeriksaan BPK RI diberikan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 11 kalinya.

Melalui surat BPK perwakilan Provinsi Kalimantan Timur nomor 108/S/XIX.SMD/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 terdapat empat rekomendasi BPK yang perlu diperhatikan yakni pengelolaan pendapatan pajak hotel dan pajak air tanah belum memadai sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan pajak hotel dan pajak air tanah serta tidak adanya kepastian hukum terkait perhitungan pajak air tanah pada industri minyak dan gas, honorarium penanggung jawab pengelola keuangan tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, kekurangan volume paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sehingga kelebihan pembayaran dan kekurangan volume, serta penatausahaan persediaan atas pelaksanaan kegiatan belanja jasa yang diberikan kepada masyarakat belum tertib sehingga mengakibatkan belum dicatat sebagai barang yang akan diserahkan kepada masyarakat.

Realisasi pendapatan daerah pada 2024 target Rp2,78 triliun lebih dapat direalisasi sebesar Rp 2,81 triliun lebih atau 101,33 persen, capaian dan belanja daerah yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp. 3,36 triliun lebih dapat direalisasikan sebesar Rp 3,11 triliun atau 92,74 persen sedangkan Pembiayaan Netto Daerah selama tahun 2024 dapat terealisasi sebesar Rp 581,51 miliar lebih. Dan selisih antara pendapatan dan belanja tercatat defisit sebesar Rp 299,36 miliar lebih atau sebesar 51,59 persen dari target sebesar Rp580,26 miliar lebih, sehingga nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp 282,15 miliar lebih.

“Meskipun mendapatkan opini WTP, Pemkot harus melakukan evaluasi terkait penyerapan anggaran,” pungkasnya.

Pemkot lebih akurat dalam perencanaan dan pengawasan pada kegiatan fisik sehingga tidak ada pekerjaan yang terlambat penyelesaiannya. Memperhatikan kualitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia atau kontraktor pelaksana.

“Perlunya memerhatikan kualitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia atau kontraktor pelaksana,” tambahnya.

Dalam hal menunjang visi pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, DPRD Kota Bontang mendorong pemanfaatan dan penggunaan APBD sehingga dapat menghasilkan pembangunan fundamental dan monumental yang mampu mendorong transformasi ekonomi berkelanjutan.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS