SAMARINDA – Arsip yang telah melampaui batas usia ideal yakni 10 tahun harus dimusnahkan berdasarkan Peraturan ANRI Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.
Atas dasar tersebut Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim melakukan pemusnahan Arsip Eks Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim kurun waktu Tahun 2007 sekaligus penyerahan arsip statis kepada DPKD Kaltim, yang dilaksanakan pada Selasa (3/10/2023) bertempat di Aula Kantor BPKAD Jalan Kusuma Bangsa Samarinda Kota.
Pemusnahan arsip tersebut, dihadiri langsung oleh Arsiparis Alih Media Ketua Tim Akuisisi Kementerian Lembaga Perpindahan Ibu Kota Negara Tato Purjianto, Asisten Gubernur Bidang Administrasi Umum Riza Indra Riadi, Plh Kepala DPK Kaltim Taufik dan Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana.
Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyebutkan di lembaganya terdapat 9.425 berkas arsip statis, 85 berkas arsip akan diserahkan dan disimpan DPKD Kaltim, dan data lainnya 2.236 arsip disimpan BPKAD berstatus in aktif dan 6.707 arsip disetujui untuk dimusnahkan.
“6.707 arsip telah disetujui dimusnahkan, saya sangat apresiasi pejuang arsip BPKAD. Sejak 2015, BPKAD sudah melakukan pemusnahan arsip sebanyak 5 kali. Semoga semangat menjaga dan merawat arsip ini dapat menjadi inspirasi bagi SKPD lainnya dalam upaya tertib pengelolaan arsip,” papar Fahmi.
Fahmi melanjutkan, BPKAD menjadi SKPD yang dinilai baik dalam pengelolaan arsip setelah Universitas Indonesia. Namun, bukan hanya dari segi prestasi yang harus ditiru akan tetapi komitmen dalam menjaga arsip terkelola secara berkelanjutan yang menjadi harapan Fahmi kepada seluruh OPD di Kaltim.
“Bukan hanya prestasi, Yang paling penting adalah komitmen dalam menjaga arsip terkelola secara berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Plh Kepala DPK Kaltim Taufik memberikan apresiasi kepada DPKAD atas dedikasinya dalam menjaga pengelolaan arsip dengan tertib.
Taupik menyebutkan saat ini baru terisi 25 persen penyimpanan arsip OPD di Depo Arsip DPK Kaltim. Ia berharap 75 persen dari ruang penyimpanan Depo Arsip turut dapat diisi oleh berkas OPD lainnya.
“DPKD Kaltim menjadi pilot project untuk OPD lain dalam menerapkan sistem penataan arsip. Mohon partisipasinya secara professional kepada masing-masing OPD. Arsip yang dikelola dengan baik akan mempunyai nilai yang sangat vital dan penting,” jelas Taufik kepada para audiens yang hadir.
Usai sambutan agenda kemudian dilanjutkan dengan proses pemusnahan arsip melalui mesin pencacah arsip oleh Plh Kepala DPK Kaltim, Kepala BPKAD Kaltim, dan perwakilan ANRI. Ditutup dengan penyerahan arsip statis secara simbolis oleh BPKAD kepada DPK Kaltim.
Diketahui, pemusnahan arsip merupakan salah satu cara penyusutan arsip sehingga penyelenggaraan kearsipan menjadi lebih efektif dan efisien. Pemusnahan arsip juga bertujuan untuk mengamankan informasi arsip dari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(humDPK/Han/ADV)
Pewarta : Hanafi
Editor : Irfan