spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Edi Pimpin Upacara HUT ke-79 RI, Ajak Masyarakat Kukar Tingkatkan Nasionalisme

TENGGARONG – Meski gerimis turun sekitar pukul 09.30 WITA, suasana khidmat tetap terasa dalam upacara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia di Halaman Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Hampir 1.000 peserta dengan setia menunggu detik-detik Proklamasi dan pengibaran Bendera Pusaka Merah Putih.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, memimpin jalannya upacara dengan didampingi Wakil Bupati Rendi Solihin. Dalam kesempatan tersebut, Edi menyerahkan langsung Bendera Pusaka Merah Putih kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kukar.

“Dirgahayu ke-79 RI! Alhamdulillah, hari ini kami bersama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Kukar dapat memperingati HUT ke-79 RI,” ujar Edi, Sabtu (17/8/2024).

Dalam pidatonya, Edi mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum kemerdekaan sebagai sarana untuk menggelorakan semangat nasionalisme dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia juga mengingatkan pentingnya melanjutkan perjuangan para pahlawan dengan berkarya sesuai profesi masing-masing, demi kemajuan Indonesia, khususnya Kukar.

Edi juga mengimbau agar peringatan kemerdekaan diisi dengan berbagai kegiatan olahraga tradisional di seluruh tingkatan, mulai dari RT hingga kabupaten, sebagai upaya memperkuat persatuan dan meningkatkan semangat nasionalisme.

Momentum kemerdekaan ini, lanjut Edi, juga membawa semangat baru bagi Kukar yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini menjadi peluang besar bagi Kukar untuk ikut bertumbuh seiring dengan perkembangan IKN.

“Untuk mencapai kemajuan, harus ada perubahan nyata. Kita harus bertindak untuk membawa Kukar ke arah yang lebih baik,” pungkas Edi Damansyah. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS