spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kukar Hadiri Pelantikan DPRD, Harap Kolaborasi Segera Terjalin

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah bersama Wakil Bupati (Wabup) Rendi Solihin menghadiri pelantikan anggota DPRD Kukar periode 2024-2029, Rabu (14/08/2024), di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.

Dengan mengenakan jas abu-abu, Edi Damansyah memasuki ruangan dan menyampaikan sambutan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Di sampingnya, Wabup Rendi Solihin hadir dengan setelan jas hitam.

“Selamat kepada anggota DPRD Kukar periode 2024-2029 yang telah diambil sumpah dan janjinya,” ucap Edi Damansyah.

Bupati berharap, anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam membangun daerah. Menurutnya, kolaborasi ini penting agar setiap anggota dewan dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Edi juga berpesan agar anggota DPRD Kukar terpilih menjaga amanah yang telah diberikan oleh masyarakat, terutama dari para konstituen di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

“Harus menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya konstituen di dapilnya, dan membuktikan kerja nyata agar tidak melupakan pemilih,” tutupnya.

Sebanyak 44 anggota DPRD Kukar periode 2024-2029 dilantik, dengan pengambilan sumpah dan janji jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Ben Ronald P. Situmorang.

Acara pelantikan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar. Dalam susunan anggota DPRD yang baru, terdapat sejumlah wajah baru meski mayoritas masih didominasi oleh nama-nama lama.

Pelantikan ini sekaligus menetapkan Farida dari PDI Perjuangan sebagai ketua sementara DPRD Kukar dan Dayang Marissa dari Partai Golkar sebagai wakil ketua sementara.

“Setelah ini, kegiatan kedewanan akan dipimpin oleh ketua sementara, sesuai dengan tugas yang diberikan,” tutup Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS