spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kukar Resmi Buka Festival Miskat, Jepen, dan Kuliner Khas Kutai 2024

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi membuka Festival Miskat, Jepen, dan Kuliner Khas Kutai 2024. Festival ini berlangsung selama lima hari, dari 16 hingga 20 Juli 2024, dan dibuka oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah.

Acara yang digelar oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kukar ini merupakan bagian dari Program Kutai Kartanegara Kaya Festival (K3F). Program ini adalah bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026 yang bertujuan untuk melestarikan kearifan lokal.

Dalam sambutannya, Edi Damansyah menyatakan bahwa tahun 2024 menandai penyelenggaraan ketiga dari festival ini. “Festival ini merupakan langkah bersama pemerintah daerah untuk melestarikan dan mempromosikan kearifan lokal Kutai,” ujar Edi pada Selasa (16/7/2024).

Pelestarian kearifan lokal sudah diterapkan Pemkab Kukar, seperti penggunaan Baju Miskat sebagai pakaian resmi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Kamis dan penampilan Tarian Jepen dalam berbagai acara pemerintahan, baik yang tradisional maupun modern.

“Dengan cara ini, kami menjaga nuansa tradisional sambil mendorong kreativitas, sehingga budaya lokal tetap terjaga dan menarik,” tambah Edi.

Edi juga mengajak sanggar tari di setiap kecamatan untuk aktif melestarikan seni dan budaya Kutai. Ia berharap festival ini tidak hanya melestarikan tetapi juga mempromosikan seni budaya, yang dapat mendongkrak perekonomian masyarakat Kukar.

Ke depan, Edi berharap festival serupa dapat diperluas ke tingkat satuan pendidikan di Kukar, termasuk SD dan SMP, untuk memperkenalkan kearifan lokal sejak dini.

“Festival ini diharapkan memberikan dampak positif pada perekonomian lokal, tidak hanya dalam hal pelestarian budaya, tetapi juga dalam meningkatkan perputaran ekonomi,” tutup Edi. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS