spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Tekankan Pentingnya Gaya Hidup Sehat di Gowes Halal Bihalal Kukar

TENGGARONG – Ratusan pesepeda dari berbagai penjuru Kutai Kartanegara (Kukar) dan sekitarnya memadati halaman Pendopo Odah Etam pada Minggu (13/4/2024), mengikuti kegiatan Halal Bi Halal Goweser yang digagas Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar. Acara ini menjadi ajang kebugaran sekaligus silaturahmi lintas komunitas yang dikemas dalam semangat lebaran.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, turut hadir dan memimpin langsung pelepasan peserta. Ia bahkan ikut bergabung dalam barisan gowes santai menuju Waduk Panji Sukarame. Rute yang dipilih bukan sekadar lintasan, tetapi menjadi simbol pergerakan bersama menuju masyarakat yang sehat, guyub, dan aktif.

“Halal Bihalal ini bukan hanya soal tradisi, tapi momentum membangun solidaritas antar warga. Kita ingin gaya hidup sehat menjadi bagian dari budaya masyarakat Kukar,” ujar Edi Damansyah di sela kegiatan.

Kegiatan ini tidak hanya diikuti komunitas sepeda modern, tapi menghadirkan komunitas sepeda onthel lengkap dengan atribut klasik yang mencuri perhatian. Peserta datang dari berbagai daerah, seperti Samarinda, Balikpapan, Bontang, dan Kutai Timur, menjadikan acara ini ajang persahabatan antar kota.

Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, menjelaskan minat masyarakat terhadap kegiatan ini jauh melebihi ekspektasi awal. Dari target 350 peserta, tercatat lebih dari 500 goweser (pesepeda) turut serta membuktikan budaya olahraga di Kukar terus berkembang.

“Antusiasme ini luar biasa. Ini jadi bukti masyarakat mulai sadar pentingnya menjaga kebugaran. Apalagi setelah Ramadan, ini saat yang tepat untuk kembali mengaktifkan tubuh,” kata Aji.

Ia menambahkan agenda ini menjadi bagian dari strategi Dispora untuk menjadikan ruang-ruang publik sebagai tempat berkegiatan positif. “Kami ingin komunitas olahraga tumbuh dan berkembang dengan dukungan ekosistem yang sehat, baik dari fasilitas maupun dari kolaborasi antar instansi,” imbuhnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS