spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Tekankan Tata Kelola Pertanian Modern, Munculkan 500 Petani Milenial di Kukar

TENGGARONG – Kebangkitan generasi muda di sektor pertanian mulai terasa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyampaikan saat ini telah tumbuh sekitar 500 petani milenial yang aktif terlibat dalam berbagai program pengembangan pertanian berbasis teknologi.

“Ini sebuah capaian penting. Kini semakin banyak anak muda yang melihat pertanian bukan lagi sebagai sektor tradisional, tapi sebagai peluang masa depan yang menjanjikan,” ujar Edi Damansyah, Sabtu (12/4/2025).

Menurutnya, kehadiran petani muda menjadi kunci utama dalam percepatan transformasi pertanian modern. Dengan dukungan teknologi seperti drone pemantau lahan, sensor irigasi, dan mesin pertanian pintar, sektor ini kini lebih menarik bagi generasi muda.

“Petani milenial punya kemampuan adaptasi tinggi terhadap teknologi. Ini jadi kekuatan utama kita untuk mengejar produktivitas dan efisiensi di sektor pertanian,” tambahnya.

Namun, Edi menyoroti tantangan dalam sinkronisasi jadwal dan sistem pelaporan pertanian daerah dengan kebijakan pusat. Ia mencontohkan kasus laporan panen Kukar yang tidak terdata dalam statistik nasional karena tidak sesuainya jadwal tanam.

“Infrastruktur boleh modern, tapi kalau tata kelola kita tidak sinkron, hasil kerja bisa tidak diakui. Ini harus dibenahi secara sistematis,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, ia meminta Dinas Pertanian Kukar untuk menyusun pola kerja yang lebih terstruktur. Termasuk penjadwalan supervisi rutin, pendampingan intensif bagi kelompok tani milenial, serta pelaporan digital yang akurat dan berkala.

“Kita tidak bisa kerja parsial. Harus satu sistem, satu bahasa, dari pusat sampai daerah. Petani milenial butuh dukungan sistem yang solid,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS