spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap, Polres Paser Sita 70 Paket Sabu dan Senpi Rakitan

PASER – Kepolisian Resor Paser melalui Polsek Muara Samu berhasil mengungkap kasus penipuan yang berujung pada pengungkapan jaringan peredaran narkotika serta penangkapan seorang buronan kasus pembunuhan.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Muara Samu yang melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku S (30). Pelaku menunjukkan bukti transfer palsu untuk melakukan transaksi tunai, namun belakangan diketahui uang tersebut tidak masuk ke rekening korban.

Waka Polres Paser, Kompol Anton Saman, menjelaskan dari pengembangan kasus tersebut, anggota Polsek Muara Samu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Ahmad Hasanuddin, menemukan adanya keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba.

“Saat dilakukan penangkapan, ditemukan satu paket sabu dalam genggaman pelaku yang diakui diperoleh dari seorang pria berinisial R (34) yang berdomisili di Desa Tanjung Pinang,” kata Kompol Anton Saman, Minggu (1/6/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian langsung bergerak untuk menangkap R di rumahnya, namun saat akan ditangkap, R melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan ke arah petugas.

Sadar akan bahaya yang dihadapi, Kapolsek Muara Samu, Iptu Ahmad Hasanuddin yang memimpin penangkapan tersebut memilih mundur dan melaporkan kejadian tersebu.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan koordinasi untuk membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam, dan Satreskoba Polres Paser, untuk mendukung proses penangkapan,” ujarnya.

Setelah kembali melakukan pengejaran, Pelaku berinisial R akhirnya berhasil ditangkap di sebuah pondok kebun karet bersama seorang rekannya inisial H (44).

Adapun Barang Bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yakni dua pucuk Senjata Api (Senpi), tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm, 70 paket sabu siap edar dengan berat 24,26 gram, tiga unit handphone, timbangan digital, plastik klip, sendok takar, satu unit sepeda motor bersama tas selempang, serta uang tunai Rp10,25 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Untuk diketahui pelaku R alias M merupakan DPO kasus pembunuhan sejak 2016 yang kabur dari Lapas Balangan, Kalimantan Selatan. Ia divonis 12 tahun penjara dan baru menjalani masa hukuman selama 3 tahun.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Paser dalam memberantas tindak pidana umum maupun narkotika serta upaya keras dalam mengamankan DPO berbahaya,” tegas Kompol Anton.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah berada di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk yakni UU Darurat terkait kepemilikan senjata api rakitan, dan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), sub pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Nash
Editori: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS