spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buronan Kasus Pencabulan Anak Diringkus Saat Berada di Manado

SAMARINDA – Setelah sembilan tahun lamanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Alexander Agustinus Rottie (52), terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, akhirnya berhasil diringkus. Penangkapan dramatis ini terjadi saat Alexander tengah asyik menyantap hidangan coto di sebuah rumah makan di Kota Manado, Selasa (10/6/2025).

Alexander yang menjadi buronan sejak tahun 2017, dikenal licin dalam menghindari kejaran hukum. dirinya sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian mulai dari Berau, Manokwari, Surabaya, hingga Minahasa Utara, bahkan nekat mengganti identitas demi mengaburkan jejak.

Penangkapan Alexander bukan terjadi begitu saja, melainkan hasil dari kerja keras tim gabungan yang solid.

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan Kejaksaan Negeri Samarinda telah lama memburunya.

Persembunyian Alexander akhirnya terbongkar di rumah makan Coto Maros Teling, Manado. Saat itu, tanpa perlawanan berarti, Alexander langsung ditangkap oleh tim intelijen gabungan.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja kolaboratif dan intelijen lintas daerah. Alexander masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus pencabulan terhadap anak yang sangat serius,” jelas kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Firmansyah Subhan, saat konferensi pers, Rabu (11/6/2025) malam.

Alexander terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017.

Alexander dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp60 juta. Apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan satu bulan kurungan.

Kasus ini berakar pada pelanggaran pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat persidangan, Alexander dinyatakan terbukti menggunakan tipu daya dan kebohongan untuk membujuk korban melakukan hubungan seksual.

Setelah ditangkap di Manado, Alexander langsung dibawa ke Samarinda. Pada Rabu (11/6/2025), dirinya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk menjalani masa hukuman.

Komitmen Kejaksaan Agung, Tidak Ada Ruang Aman Bagi Buronan

Dalam rilis resmi yang disampaikan, Jaksa Agung RI menegaskan komitmen Kejaksaan Agung melalui program Tangkap Buronan (Tabur).

“Tidak ada ruang aman bagi para pelaku kejahatan yang berusaha lari dari tanggung jawab hukum,” tegasnya.

“Kami terus memburu DPO di seluruh Indonesia. Kami imbau mereka yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri, karena cepat atau lambat akan tertangkap juga,” tambahnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS