spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Balap Liar bagi Pemuda, Dispora Kukar Fasilitasi Kreativitas Kegiatan Positif

TENGGARONG – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar) semakin gencar menciptakan ruang bagi pemuda untuk menyalurkan kreativitas dan bakat mereka dalam kegiatan yang lebih positif. Langkah ini diambil untuk mengalihkan minat pemuda dari aktivitas berisiko seperti balap liar yang masih marak terjadi di beberapa wilayah.

Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, menegaskan pemerintah daerah siap memfasilitasi berbagai kegiatan inovatif yang dapat mengembangkan potensi pemuda sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.

“Kami ingin memastikan anak muda di Kukar memiliki wadah untuk menyalurkan kreativitasnya dengan cara yang lebih aman dan bermanfaat. Pemerintah akan terus mendukung inisiatif yang mendorong pemuda berkembang secara positif,” ujar Aji Ali, Selasa (11/3/2025).

Salah satu perhatian utama Dispora yakni menekan angka balap liar yang kerap menjadi masalah di jalanan. Aji Ali menekankan kebut-kebutan tanpa standar keselamatan tidak hanya berbahaya bagi pelaku tetapi bagi pengguna jalan lainnya.

“Balap liar sangat berisiko, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Dari pada menyalurkan hobi di jalan raya dengan cara yang berbahaya, kami ingin memberi mereka pilihan yang lebih baik,” tambahnya.

Sebagai solusi, Dispora Kukar telah menyiapkan alternatif kegiatan selama bulan Ramadan. Salah sayunya adalah Run Street Ramadan yang digelar di Jalan Kartanegara dari 2 Maret hingga 25 Maret 2025.

Dengan adanya kegiatan ini, Dispora Kukar berharap angka balap liar di Kukar bisa ditekan, sekaligus memberikan peluang bagi pemuda untuk berkembang melalui jalur yang lebih aman dan prospektif.

“Mari manfaatkan kesempatan ini, jadikan hobi dan bakat sebagai sesuatu yang bernilai dan tidak merugikan orang lain. Kami siap mendukung penuh kreativitas anak muda Kukar,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS