spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Stunting, DKP Kukar Dorong Konsumsi Ikan Lokal

TENGGARONG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengintensifkan kampanye Gemar Makan Ikan sebagai upaya pencegahan stunting di daerah. Program ini menyasar posyandu-posyandu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konsumsi ikan dalam menunjang tumbuh kembang anak.

Menurut Kepala DKP Kukar, Muslik, banyak masyarakat yang belum menyadari mengenak ikan lokal memiliki kandungan nutrisi yang tinggi dan dapat menjadi solusi dalam pemenuhan gizi anak.

“Kami ingin mengedukasi masyarakat tentang ikan lokal seperti lele, nila, tenggiri, dan baung mengandung omega 3 yang sangat baik untuk pertumbuhan otak anak, bahkan lebih mudah didapat dibandingkan ikan impor,” ujar Muslik, Kamis (6/3/2025).

DKP Kukar tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi bekerja sama dengan tenaga medis dan kader posyandu untuk memberikan edukasi langsung kepada ibu-ibu tentang manfaat konsumsi ikan dalam mencegah stunting.

“Kami menggandeng tenaga kesehatan agar informasi yang diberikan akurat dan mudah dipahami. Harapannya, pola konsumsi masyarakat bisa lebih sehat dengan memasukkan ikan dalam menu harian,” jelasnya.

Selain memberikan edukasi, program ini mengenalkan berbagai cara mengolah ikan agar lebih menarik bagi anak-anak, sehingga mereka lebih terbiasa mengonsumsi makanan bergizi sejak dini.

Dengan sosialisasi yang masif, DKP Kukar berharap kebiasaan makan ikan dapat menjadi budaya di masyarakat, terutama bagi keluarga dengan anak-anak dalam masa pertumbuhan.

“Pencegahan stunting harus dilakukan dengan langkah nyata. Dengan membiasakan konsumsi ikan sejak dini, kita bisa menciptakan generasi yang lebih sehat, kuat, dan cerdas di masa depan,” pungkas Muslik. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS