spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curi 85 Liter Solar Milik PT PAMA, Dua Pemuda Tenggarong Seberang Dibui Polisi

TENGGARONG – Aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali terjadi di Kecamatan Tenggarong Seberang. Kali ini, pelaku YR (24) dan HMS (19) tertangkap mencuri di area pertambangan PT PAMA, Desa Bhuana Jaya, Tenggarong Seberang.

Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William mengungkapkan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (10/1/2025). Kedua pelaku ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian berdasarkan laporan keamanan PT PAMA.

“Saat kondisi TKP dianggap aman, mereka memutar tangki BBM dari penampungan dan mengalirkan solar ke jeriken menggunakan selang,” jelas IPTU Raymond, Selasa (14/1/2025).

Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil mencuri sekitar 85 liter BBM yang ditampung dalam empat jeriken. Namun, sebelum sempat menikmati hasil curian, mereka diciduk oleh personel Polsek Tenggarong Seberang melalui koordinasi dengan pihak PT PAMA.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu empat jeriken berisi BBM solar, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, dan selang ukuran 5/8 inci yang digunakan untuk mengalirkan BBM.

“Keduanya sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, YR dan HMS dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4E KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS