spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curi Hingga 24 Motor, Komplotan Pelaku Curanmor Ini Berujung Masuk BUI

SAMARINDA – Empat orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya berujung masuk bui. Keempat orang tersebut yakni Rahman Eko Sucahyo, Muhammad Yuan, Anugrah Adi Saputra, dan Daeng Parman.

Mereka ditangkap oleh unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang pada tanggal 5 hingga 8 April 2023 lalu bersama dengan barang bukti motor curian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor saat diparkirkan di halaman rumahnya, tepatnya di Jalan PM Noor pada 28 Maret 2023 lalu.

Berangkat dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak dan menangkap satu per satu para pelaku beserta barang bukti 17 motor curian serta dua motor yang digunakan untuk beraksi. Dua motor yang digunakan para pelaku untuk mencuri itu juga diduga hasil curian.

“Total ada 19 motor yang diamankan. Setelah ditelusuri total motor yang dicuri ada 24 dan ada 7 motor lagi yang masih dilakukan pencarian. 7 motor itu dijual pelaku dengan cara COD (Cash on Delivery),” ucap Kombes Pol Ary saat menggelar konferensi pers di Halaman Polresta Samarinda, Selasa (9/5/2023).

Kombes Pol Ary mengungkapkan bahwa para pelaku telah beraksi selama satu tahun terakhir di wilayah Samarinda hingga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Motor yang dicuri oleh keempat pelaku ini kebanyakan milik warga yang diparkirkan di depan teras atau rumah dan tidak terkunci ganda.

Setelah berhasil dicuri, komplotan ini biasa menjual hasil curiannya dengan harga Rp 5 juta per unitnya. Sementara untuk modusnya sendiri, Kombes Pol Ary menyebutkan bahwa para pelaku menggunakan obeng untuk membuka dasbor motor dan merusak kunci kontak. Setelah berhasil membongkar motor, pelaku kemudian menyambungkan kabel starter untuk menghidupkan motor.

“Mereka menggunakan obeng untuk membongkar dasbor dan menghidupkan motor dengan cara menyambungkan kabel sehingga mesin motor bisa dihidupkan,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tiga dari keempat pelaku tersebut merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah bermasalah dengan hukum.

“Daeng Parman itu residivis penganiayaan, Anugrah Adi Saputra merupakan residivis penadah, dan Rahman Eko Sucahyo merupakan residivis kasus jambret,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan tersebut kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img