spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cuti dan Libur Lebaran, Disdukcapil Kutim Tetap Buka Pelayanan Administrasi Kependudukan

SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan tetap memberikan layanan administrasi kependudukan selama cuti dan libur Lebaran tahun ini. Kebijakan ini diambil guna memastikan masyarakat tetap dapat mengurus dokumen kependudukan yang mendesak.

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan petugas piket yang siap melayani masyarakat pada hari-hari tertentu selama libur Lebaran. Pelayanan yang diberikan meliputi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta dokumen kependudukan lainnya.

“Kami memahami kebutuhan akan dokumen kependudukan bisa mendesak, terutama bagi masyarakat yang hendak bepergian atau membutuhkan administrasi lainnya. Oleh karena itu, kami tetap membuka layanan dengan sistem piket,” ujar Jumeah saat dikonfirmasi Media Kaltim Network (jaringan Radar Media), Kamis (27/3/2025).
Adapun jadwal layanan selama cuti bersama dan libur Lebaran akan diumumkan melalui media sosial resmi Disdukcapil Kutim serta papan informasi di kantor pelayanan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan tetap memperhatikan aturan yang telah ditetapkan.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kutai Timur dapat tetap mendapatkan pelayanan kependudukan secara optimal meskipun dalam masa libur Lebaran,” pungkasnya.

 

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS