SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan tetap memberikan layanan administrasi kependudukan selama cuti dan libur Lebaran tahun ini. Kebijakan ini diambil guna memastikan masyarakat tetap dapat mengurus dokumen kependudukan yang mendesak.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan petugas piket yang siap melayani masyarakat pada hari-hari tertentu selama libur Lebaran. Pelayanan yang diberikan meliputi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta dokumen kependudukan lainnya.
“Kami memahami kebutuhan akan dokumen kependudukan bisa mendesak, terutama bagi masyarakat yang hendak bepergian atau membutuhkan administrasi lainnya. Oleh karena itu, kami tetap membuka layanan dengan sistem piket,” ujar Jumeah saat dikonfirmasi Media Kaltim Network (jaringan Radar Media), Kamis (27/3/2025).
Adapun jadwal layanan selama cuti bersama dan libur Lebaran akan diumumkan melalui media sosial resmi Disdukcapil Kutim serta papan informasi di kantor pelayanan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan tetap memperhatikan aturan yang telah ditetapkan.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kutai Timur dapat tetap mendapatkan pelayanan kependudukan secara optimal meskipun dalam masa libur Lebaran,” pungkasnya.
Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo