spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Desa Batuah Masuk 15 Desa Binaan Terbaik BRI, Pemdes Luncurkan Inovasi Stroberi Tagihan

TENGGARONG – Pemerintah Desa (Pemdes) Batuah terus berinovasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Salah satu inovasi terbaru yang diluncurkan adalah aplikasi Solusi Transaksi Elektronik BRI (Stroberi) Tagihan.

Aplikasi Stroberi Tagihan ini dikhususkan untuk pelanggan sambungan Penyediaan Saluran Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Batuah. Kepala Desa (Kades) Batuah, Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa aplikasi ini sangat bermanfaat sebagai pengingat bagi pelanggan untuk melakukan pembayaran Pamsimas tepat waktu setiap bulannya.

“Ini merupakan bagian dari target desa, yaitu digitalisasi keuangan secara maksimal,” ungkap Abdul Rasyid pada Senin (8/7/2024).

Kemudahan ini merupakan hasil dari keberhasilan Desa Batuah yang berhasil masuk dalam 15 Desa Binaan Terbaik se-Indonesia yang diselenggarakan oleh BRI. Prestasi ini memungkinkan Desa Batuah untuk lebih memaksimalkan digitalisasi keuangan, termasuk penerapan transaksi non-tunai, sehingga warga tidak perlu repot lagi dalam melakukan pembayaran.

“Digitalisasi keuangan dan transaksi non-tunai kami maksimalkan, harapan kami warga bisa lebih mudah dalam mengakses layanan,” lanjut Rasyid.

Pemdes Batuah juga telah menerapkan sejumlah pelayanan digitalisasi lainnya, salah satunya dalam layanan administrasi desa. Warga kini dapat mengakses berbagai layanan administrasi seperti pembuatan surat keterangan tidak mampu, pengantar nikah, hingga surat rekomendasi lainnya hanya melalui website Pemdes Batuah, tanpa perlu datang ke kantor desa.

Dengan wilayah yang luas dan 49 Rukun Tetangga (RT), digitalisasi layanan ini sangat membantu warga dalam mengurus administrasi. Kini, warga dapat mencetak surat administrasi langsung dari rumah mereka.

“Dari rumah, warga sudah bisa mengakses layanan dengan cepat,” tutup Rasyid. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS