spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan Harap Perusahaan Besar di Bontang Dapat Rekrut Disabilitas Sesuai Perda

BONTANG – Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Adrofdita mengatakan, salah satu perusahaan terbesar di Kota Bontang, PT Pupuk Kaltim telah melakukan rekruitmen kepada masyarakat Bontang penyandang disabilitas. Ia mengungkapkan hal tersebut dalam konsultasi publik Peraturan Daerah (Perda) perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Selasa (9/7/24) di Sekretariat DPRD.

Ia mempertanyakan apakah hal tersebut dapat dilakukan juga oleh PT Badak NGL sebagai tindak lanjut perusahaan atas Perda yang akan ditetapkan tersebut.

“Kalau perda nanti diberlakukan, apakah 1 persen dari jumlah karyawan itu dapat dipenuhi, apakah ada keberatan atau mudah saja,” tanyanya.

Menanggapi pernyataan itu, Ravito, HRD Departmen PT BADAK NGL mengatakan bahwa perusahaan sendiri pasti akan mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Bontang.

Sehingga apabila nanti ada keputusan dari undang-undang maupun perda yang sudah menetapkan suatu batasan, maka perusahaan akan berusaha untuk menyanggupi.

“Insyaallah pihak perusahaan akan mengikuti Perda terbaru, dan akan berusaha untuk melakukan perekrutan itu,” jelasnya. (rm/adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS