spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan Minta Investigasi Feri Muchlisa, DPRD Kaltim Tegaskan Fungsi Pengawasan

SAMARINDA – Tenggelamnya Feri Muchlisa di Teluk Balikpapan kembali menjadi alarm bagi sistem pelayaran di Kalimantan Timur. Menyikapi tragedi tersebut, DPRD Kaltim melalui Komisi III langsung menyatakan sikap.

Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, menilai kejadian itu sebagai kegagalan sistem yang harus ditindaklanjuti dengan investigasi menyeluruh. “Kami mendorong agar pemerintah segera mengusut penyebab insiden ini. Apakah karena kerusakan teknis, kelalaian manusia, atau lemahnya pengawasan,” ujarnya.

Reza menambahkan, DPRD Kaltim akan memanggil instansi terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP), guna mendapatkan kejelasan mengenai standar operasional dan keselamatan yang diberlakukan di jalur penyeberangan tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III tengah merumuskan inisiatif pengawasan lebih ketat, termasuk mendorong revisi aturan jika diperlukan, guna memperkuat aspek keselamatan pelayaran rakyat.

“Kami tidak ingin nyawa masyarakat dipertaruhkan karena lemahnya sistem. Ini momentum untuk bersikap tegas,” tutup Reza.

Komisi III juga mengapresiasi kinerja cepat dari tim SAR gabungan, BPBD Penajam Paser Utara, dan pihak terkait lainnya yang telah melakukan evakuasi terhadap sebagian besar penumpang. Namun, dua orang kru kapal hingga saat ini masih dinyatakan hilang.

Berdasarkan data sementara, KMP Muchlisa mengangkut puluhan penumpang dan kendaraan saat kejadian. Kapal disebut mengalami gangguan mesin sesaat sebelum tenggelam, hanya beberapa ratus meter dari pelabuhan tujuan.

Reza menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak hanya berhenti pada peristiwa, tetapi juga mengawal tindak lanjutnya. Termasuk jika nantinya ditemukan adanya kelalaian operator atau kelonggaran dalam pengawasan dari instansi teknis.

“Jika hasil investigasi membuktikan ada pelanggaran, kami akan mendorong agar izin operasional ditinjau ulang. Keamanan dan keselamatan harus jadi prioritas,” kata Reza.

DPRD Kaltim berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran serius bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi air. Sistem pengawasan harus diperkuat agar tidak ada lagi korban jiwa di masa mendatang. (adv)

Editor: Dedy

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS