spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan Nilai Logo Pemkot di KOP Surat Koperasi Disdamkartan Menyalahi Aturan

BONTANG – Pencantuman logo Pemkot Bontang di KOP Surat Koperasi Disdamkartan dikomentari Anggota Komisi II DPRD Bontang. Ia pun secara tegas menilai hal ini tidak sesuai prosedur penggunaan logo di kop surat untuk iuran wajib menjadi anggota koperasi yang diperuntukkan bagi pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang.

Menurutnya, penggunaan kop logo pemerintah ini tidak bisa ditempatkan untuk koperasi. Terlebih kata dia, koperasi memiliki aturan yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU).

“Koperasi itu ada aturannya sendiri. Di dinas pun tidak ada tambahan tupoksi pembangunan koperasi dari pemerintah,” katanya saat ditemui di Lantai 3 Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu.

Politikus yang akrab disapa BW tersebut pun meminta kepada pemangku kebijakan di Disdamkartan ini untuk segera mengganti logo pemerintah pada kop surat koperasi yang dipimpin langsung Kepala Disdamkartan itu.

“Kalau tetap ingin melanjutkan koperasi, sebaiknya bekerja sama dengan koperasi simpan pinjam ataupun koperasi yang mengajukan langsung ke Damkar secara internal,” imbuhnya.

Diketahui, Disdamkartan Bontang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 500.3.2.3/626/DPKP tentang iuran wajib untuk menjadi anggota koperasi satria biru Bontang.

SE tersebut menggunakan kop surat berlambang Pemkot Bontang. Rincian iuran pokok untuk pasukan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Rp 1 juta, durasi pemotongan lima bulan. Sementara, iuran pokok bagi Tenaga Kerja Daerah (TKD) pun Rp 1 juta dengan jangka waktu yang ditetapkan selama 10 bulan. Sedangkan untuk iuran sukarela Rp 20 ribu per bulan.(Rm/Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img