BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang memberikan teguran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kamis (10/4/2025).
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Arianto, mengatakan penindakan ini berdasarkan Perda 07 tahun 2017 tentang penataan PKL.
“Dalam Perda tersebut dijelaskan untuk PKL tidak boleh di badan maupun bahu jalan,” ujarnya.
Mereka melakukan peneguran kepada PKL yang belakang ramai menaruh lapaknya di sepanjang Jalan Ahmad Yani, seperti street coffee yang belakangan telah menjamur (semakin banyak). Penjual kopi tersebut sudah mulai ramai sejak bulan puasa lalu.
Satpol PP masih memberi kelonggaran lantaran saat itu masih dalam suasana bulan Ramadan.
“Kami sudah mendapatkan perintah dari kepala Satpol PP jadi langsung kita tindak lanjuti hari ini,” katanya.
Satpol PP tidak ingin trotoar baru yang mulai ramai digunakan bersantai oleh banyak orang terlihat kumuh akibat aktivitas yang ada di sana.
Salah satu pedagang kopi filosofi vespa yang berjualan di sana, Andre, mengungkapkan dirinya tetap mendukung kebijakan pemerintah atas penertiban. Menurutnya hal ini baik untuk tata kota. Namun ia berharap, ke depannya pemerintah dapat mengkoordinir para pelaku UMKM seperti dirinya.
“Semoga kami dapat dikoordinasikan oleh Pemkot atau bisa disediakan tempat untuk pelaku UMKM agar lebih baik lagi,” ujarnya.
Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo