spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dianggap Tidak Serius Bahas APBD 2025, Pemkab Kutim Mangkir Empat Kali

SANGATTA – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) 2025 kembali menemui jalan buntu. Pemerintah daerah tercatat empat kali mangkir dari rapat pembahasan bersama DPRD tanpa alasan yang jelas.

Fraksi Partai NasDem Kutim menilai sikap tersebut mencerminkan tidak seriusnya pemerintah dalam menjalankan fungsi perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Sudah empat kali dijadwalkan ulang, tapi pemerintah tidak pernah hadir. Ini bukan hal sepele. APBD menyangkut nasib dan kebutuhan masyarakat Kutai Timur,” tegas Yulianus Palangiran, Politisi Fraksi NasDem dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Tidak hanya mempertanyakan tidak hadirnya pemerintah, Fraksi NasDem menyoroti dua masalah mendasar dalam proses penyusunan anggaran. Pertama, soal minimnya transparansi dalam mekanisme perencanaan anggaran. Mereka mengungkap adanya perubahan drastis postur anggaran dari belasan triliun menjadi hanya beberapa triliun yang dilakukan tanpa koordinasi yang intensif dengan pihak legislatif.

“Kami kaget saat melihat penyesuaian anggaran dilakukan sepihak. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal komitmen terhadap prinsip transparansi dan kerja sama,” lanjutnya.

Masalah kedua yakni indikasi pelanggaran mekanisme akibat tidak jelasan jadwal rapat yang seharusnya telah disepakati bersama. Untuk itu, dikhawatirkan bisa menghambat proses pengesahan APBD dan berdampak langsung pada pelayanan publik serta pelaksanaan program pembangunan daerah.

Fraksi NasDem mendesak agar Bupati dan jajaran segera memberikan klarifikasi dan menunjukkan komitmen terhadap proses pembahasan anggaran yang sangat vital ini. Fraksi Nasdem mengingatkan keterlambatan pembahasan APBD dapat berdampak langsung pada tertundanya program dan pelayanan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah mengenai alasan tidak hadir dalam empat kali rapat yang telah dijadwalkan.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS