spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dicari! Calon Komisaris Independen & Direktur Utama BUMD Tahun 2024

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (pemprov) Kalimantan Timur (kaltim) resmi membuka seleksi calon Komisaris Independen dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim Tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 500/15093/EKO-II yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, pada tanggal 15 Agustus 2024.

Seleksi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pada tiga BUMD, yakni Direktur Utama di PT. Bara Kaltim Sejahtera (BKS), serta Komisaris Independen di PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS).

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan menjelaskan, kekosongan ini perlu segera diisi untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan-perusahaan tersebut.

“Direktur Utama yang akan dicari adalah untuk PT. Bara Kaltim Sejahtera (BKS), sementara Komisaris Independen dicari untuk PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS). Masing-masing perusahaan membutuhkan satu orang untuk mengisi jabatan tersebut,” ujar Iwan saat diwawancarai, Selasa (20/8/2024).

Menurut Iwan, PT. Bara Kaltim Sejahtera bergerak di sektor pertambangan batubara, PT. Migas Mandiri Pratama di sektor minyak dan gas, khususnya dalam pengelolaan participating interest (PI) yang diperoleh dari pemerintah pusat, sedangkan PT. Kaltim Melati Bhakti Satya bergerak di aneka usaha.

Proses seleksi ini dimulai dengan pengumuman yang telah disebarkan pada 15 – 25 Agustus 2024. Para calon yang memenuhi syarat dapat mengajukan lamaran melalui email yang telah disediakan di website Biro Perekonomian dan website resmi Pemprov Kaltim.

“Proses seleksi akan melalui tahapan administrasi, uji kelayakan, serta presentasi makalah di hadapan tim seleksi. Para calon juga diwajibkan untuk melampirkan hasil uji kesehatan sebagai bagian dari persyaratan administrasi,” tambah Iwan.

Adapun persyaratan khusus untuk calon Direktur Utama, di antaranya adalah berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun, serta memiliki pengalaman sebagai direktur di BUMD atau perusahaan swasta. Bagi calon yang merupakan karyawan BUMD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tidak diwajibkan memiliki pengalaman sebagai direktur, namun minimal harus pernah menjabat sebagai kepala divisi.

“Hasil seleksi akhir akan diumumkan setelah seluruh tahapan proses seleksi selesai dilaksanakan,” tutupnya. (mk/rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img