spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dicekoki Miras, Gadis 12 Tahun Dicabuli dan Disetubuhi 2 Pemuda Tukang Kayu

TENGGARONG – Habis sudah upaya pelarian 2 pelaku pencabulan dan persetubuhan di bawah umur. Sebut saja Bento dan Baron, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pencari kayu di Bengalon, Kutai Timur (Kutim), berhasil diringkus Polsek Loa Kulu pada Senin (8/5/2023) kemarin. Pelaku meninggalkan korban begitu saja setelah mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian. Namun terlebih dahulu, membuat korban mabuk dengan minuman keras (miras) oplosan.

“Para pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan saja, yaitu berteman dengan salah satu pelaku,” ujar Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Prasetyo, melalui Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, AIPTU Ferindra Dwi Laksono, pada Selasa (9/5/2023).

Para pelaku sempat berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak, awalnya mereka kabur ke Penajam Paser Utara (PPU), lalu ke Desa Batu Kajang (Paser), hingga akhirnya memilih bersembunyi di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim).

Dengan dibantu oleh Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Kaltim dan Unit Reskrim Polsek Bengalon, Polsek Loa Kulu berhasil menemukan keberadaan para pelaku. Mereka ditemukan bersembunyi di pondok yang berada di area Afdeling 6 Danau Padang Estate PT Bima Palma Nugraha, Desa Tepian Langsat, Bengalon pada Senin tanggal (8/5/2023) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.

Ferindra menjelaskan, kedua pelaku merupakan pekerja kasar yang mencari kayu di hutan, tepatnya di Kecamatan Bengalon. Mereka ikut mencari kayu bersama salah satu orang tua pelaku yang juga mencari kayu di sana. “Pekerjaannya mencari dan menyinsing kayu,” lanjutnya.

Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Loa Kulu pasca diringkus. Para pelaku terancam dengan Pasal 81 Junto Pasal 76D, Pasal 82 Junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img