spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Kurir Sabu Internasional, Polisi Tangkap Dua Orang dan Sita 22 Kg Sabu

BALIKPAPAN – Dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu yakni REP (38) asal Kota Batu dan WR (35) asal Kota Surabaya ditangkap polisi dari jajaran Polda Kaltim di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Minggu (20/4/2025) dini hari.

Dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, mengatakan penangkapan tersebut atas dasar kerja sama dan koordinasi antara Polda Kalimantan Timur dengan Polda Jawa Timur.

“Dalam perkara pengungkapan tindak pidana narkoba, penyidik punya kewenangan lintas Polda dan tidak ada kewajiban untuk meminta bantuan ke kepolisian setempat,” ujarnya, Kamis (24/4/2024).

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kaltim menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, dua kurir narkoba jaringan internasional dari Iran ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 22 kilogram.

“Dalam perkara tindak pidana narkotika, penyidik memiliki kewenangan lintas wilayah, termasuk antar Polda tanpa kewajiban untuk meminta bantuan kepada kepolisian setempat,” jelasnya.

Kombes Pol Yulianto mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Jatim atas penangkapan tersebut.
“Yang pasti kami berterima kasih kepada Polda Jatim, karena mungkin saja barang itu akan beredar di Balikpapan kalau tidak tertangkap,” ungkapnya.

Seperti diketahui, penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai kurir sabu ini dilakukan oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim dan dibantu personel Polda Kaltim. Barang Bukti (BB) yang ditemukan berupa 22 kilogram sabu dikemas dalam kotak plastik makanan merek Tupperware dan disimpan di dalam tas ransel serta kardus.

Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian petugas setelah menerima informasi aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dari Kota Surabaya ke Kota Balikpapan.

Dari keterangan rilis Kanit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Kurnia Dewi Lestari, mengatakan sabu tersebut berasal dari jaringan internasional asal Timur Tengah, tepatnya dari Iran.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS