BONTANG – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang mengamankan seorang wanita berinisial DJA yang diduga telah melakukan perdagangan anak di bawah umur. DJA warga Kecamatan Bontang Selatan diamankan di salah satu hotel di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Bontang Selatan pada Selasa (6/6/2023) pukul 22.30 Wita.
Kapolres Bontang melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengungkapkan bahwa DJA diamankan di salah hotel di Kecamatan Bontang Selatan usai melakukan transaksi perdagangan anak di bawah umur.
“Tim Rajawali melakukan penyelidikan dan didapati satu orang perempuan di bawah umur di dalam kamar dan 1 orang perempuan dewasa di depan hotel yang telah menerima uang sebesar Rp 2 juta ,” jelas Iptu Mandiyono, Rabu (7/6/2023).
Selanjutnya, atas temuan ini personel tim Rajawali Polres Bontang kemudian mengamankan anak di bawah umur dan perempuan inisial DJA untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Uang itu diakui sebagai uang hasil menjual perempuan di bawah umur tersebut. Selanjutnya kami mengamankan terduga pelaku dan korban anak di bawah umur,” ungkapnya.
Dari kejadian itu, personel mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 1 buah Kunci Hotel nomor 108, 1 unit handphone merek Iphone 11 warna hitam dan 1 unit handphone merek Oppo A15 warna putih.
“Mengamankan terlapor dan barang bukti untuk pengembangan kasus,” tandas Mandiyono. (yah)