spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinsos Kaltim Siapkan Bantuan Modal Usaha untuk 1.500 KPM di 2025

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan memberikan bantuan modal usaha kepada 1.500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2025. Program ini merupakan langkah strategis untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di wilayah Kalimantan Timur.

“Yang jelas, kami siapkan bantuan sosial untuk usaha mandiri. Targetnya di 1.500 KPM untuk tahun 2025,” ujar Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kaltim, Saprudin Saida Panda, Selasa (14/1/2025).

Saprudin menjelaskan bahwa program bantuan ini bertujuan mendorong KPM untuk meningkatkan taraf hidup mereka melalui usaha mandiri. Bantuan modal usaha diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga, tetapi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui partisipasi aktif masyarakat.

“Kalau berkaca di tahun lalu, per keluarga mendapatkan Rp 5 juta untuk modal usaha. Dana ini bisa dimanfaatkan untuk usaha seperti berjualan sembako atau kerajinan tangan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan harian,” jelasnya.

Program bantuan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kaltim. Dengan memfokuskan pada penguatan sektor ekonomi mandiri, pemerintah berharap masyarakat dapat secara berkelanjutan meningkatkan kesejahteraannya.

Saprudin juga berharap agar di masa mendatang anggaran untuk program bantuan ini bisa ditingkatkan, sehingga lebih banyak keluarga yang dapat menerima manfaat.

“Untuk pemerintahan selanjutnya, kami belum tahu anggarannya untuk KPM ini berapa. Tapi kami ingin, kalau bisa, anggarannya ditambah,” ujarnya.

Program ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Dinsos Kaltim dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan ekstrem.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS