SAMARINDA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim ajukan pemusnahan arsip yang berusia di atas 10 tahun, ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) lewat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Provinsi Kaltim.
“Kita sedang lakukan penyerahan arsip yang akan di verifikasi untuk diajukan ke ANRI buat di usulkan dimusnahkan,” ujar Arsiparis Terampil Dinas Perkebunan Reza Prakoso Widiatmoko saat dijumpai di Kantor Arsip DPKD Kaltim.
Saat ini ribuan berkas yang telah diserahkan oleh Dinas Perkebunan sedang di proses verifikasi pencocokan berkas.
“Ini masih proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai dan kita siap ajukan ke Jakarta,” ungkapnya.
Menurut Reza, Hal ini memang harus dilakukan bukan hanya karena untuk perampingan dan kerapian arsip hal ini dilakukan juga karena merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012.
“Hal ini dilakukan untuk mengatasi penimbunan arsip yang tidak berguna, mengurangi beban penyimpanan, dan menghemat ruangan serta memungkinkan terkumpulnya arsip yang selektif,” jelas Reza.
Untuk target penyelesaian Reza tidak memberitahukan kapan, yang pasti diupayakan agar secepatnya penyelesaian verifikasi berkas arsip usul musnah itu dikerjakan.
“Kita belum tahu, yang pasti kita upayakan selesai, dalam waktu dekat ” tutupnya. (ADV/Han/DPKD)
Pewarta : Hanafi
Editor : Irfan