spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdikbud Beri Sanksi Kepala Sekolah, Gelar Perpisahan Mewah Akan Dipecat

BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan akan memberi sanksi tegas kepada Kepala Sekolah (Kepsek) yang ketahuan dan terbukti meminta untuk melaksanakan acara perpisahan siswa-siswi dengan cara yang mewah.

Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan Disdikbud Kota Balikpapan siap memecat kepala sekolah bila terlibat dalam perpisahan pelajar yang diadakan secara mewah tersebut.

“Bila ada kepala sekolah yang memaksa atau terlibat dalam perpisahan mewah maka siap kami pecat sebagai konsekuensinya,” ujarnya, Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut Irfan menjelaskan perpisahan merupakan wewenang dari komite sekolah bukan dari kepala sekolah yang menjadi inisiasi. Di mana komite sekolah memegang peran yang cukup penting dalam mendukung terciptanya lingkungan belajar yang kondusif dan berkualitas. Setiap satuan pendidikan atau sekolah pasti memiliki komite sekolah. Hal ini tersusun dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 1 ayat (2).

Dalam aturan tersebut menjelaskan komite sekolah merupakan lembaga mandiri beranggotakan orangtua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan memiliki sejumlah tugas dan fungsi.

“Ini yang perlu digaris bawahi, artinya jangan Kepsek yang disalahkan bukan mereka yang mengadakan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Disdikbud Kota Balikpapan dengan tegas melarang agenda perpisahan mewah melalui instruksi nomor 420/665/DISDIKBUD yang mengatur penyelenggaraan acara perpisahan siswa. Aturan ini mengatur mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP.

Menurut Irfan, instruksi ini menekankan agar acara perpisahan sekolah dapat dilakukan secara sederhana tanpa membebani orang tua. Dalam hal ini, Disdikbud Kota Balikpapan melarang bila memberatkan orang tua seperti ingin mengadakan di hotel dan dipungut biaya.

“Kita melarang bila itu memberatkan orang tua, mau mengadakan di hotel sumbangan bukan pungutan, pungutan itu jelas nilai dan waktu misalnya sebulan sekali dan itu sesuai undang-undang,” jelas Irfan.

Sementara itu, terkait adanya informasi di media sosial Instagram adanya salah satu sekolah tingkat SMP yang meminta pungutan sebesar Rp 530 ribu, Irfan mengatakan belum mendapatkan laporan.

“Sejauh ini kami belum menerima laporan,” tegasnya.

Menurut Irfan, bila kepala sekolah terlibat atau yang memimpin siap menerima konsekuensi seperti yang dia sampaikan sebelumnya.
“Sekolah tidak boleh memaksa untuk ikut perpisahan, bila tidak mau ya tidak ikut itu tidak masalah karena perpisahan itu tidak wajib. Coba cek saja nanti yang sekolah dikatakan minta pungutan untuk menggelar perpisahan dengan tarif yang ditentukan,” ungkapnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS