spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdukcapil Kukar Launching Gerakan Antisipasi Nikah Siri, Lindungi Masa Depan Anak

TENGGARONG – Tidak semua pernikahan memberi perlindungan yang sah bagi istri dan anak. Di Kutai Kartanegara (Kukar), praktik nikah siri masih kerap terjadi, terutama di wilayah pedesaan. Menyikapi fenomena ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar meluncurkan gerakan pencegahan melalui kampanye edukatif bertajuk #StopPernikahanSiri.

Gerakan ini tidak hanya menyasar sisi legalitas administratif tetapi lebih jauh menekankan aspek perlindungan hukum dan sosial bagi perempuan serta anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat di negara.

“Nikah siri itu ibarat membangun rumah tanpa pondasi hukum. Sekilas tampak sah, tapi rapuh ketika masalah datang. Yang paling rentan justru anak dan ibu,” kata Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, dalam kegiatan penyuluhan di salah satu desa di Kecamatan Sebulu, Rabu (30/4/2025).

Dalam banyak kasus, anak dari nikah siri kesulitan mendapatkan akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah yang kemudian berdampak pada akses pendidikan, jaminan sosial, hingga bantuan pemerintah seperti KIP, KIS, atau BPJS. Istri pun rentan kehilangan hak waris, hak nafkah, dan perlindungan hukum apabila terjadi perceraian.

Menanggapi kondisi ini, Disdukcapil Kukar tidak tinggal diam. Lewat kemitraan dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, pemerintah daerah memberikan fasilitasi isbat nikah bagi pasangan yang ingin melegalkan status pernikahan mereka.

“Kami tidak menghakimi. Kami membuka jalan keluar. Isbat nikah adalah pintu menuju keadilan administratif dan perlindungan hukum yang sesungguhnya,” tambah Iryanto.

Tidak hanya di ruang formal, kampanye ini digelar lintas kanal dengan dialog di masjid dan balai desa, pelatihan kader keluarga, hingga konten edukatif di media sosial. Tokoh agama dan adat turut dilibatkan untuk mengikis stigma dan membangun pemahaman kolektif bahwa sah secara agama belum tentu cukup apabila tidak sah di mata negara.

Salah satu pendekatan paling menyentuh adalah penyampaian kisah nyata warga yang menghadapi persoalan hukum akibat nikah siri. Dari kasus warisan yang ditolak karena tidak ada buku nikah, hingga anak yang tidak bisa masuk sekolah negeri karena tidak punya akta, semua menjadi peringatan mengenai legalitas pernikahan punya dampak nyata dalam kehidupan.

“Ini bukan kampanye satu arah. Ini adalah ajakan untuk membuka mata dan hati. Pernikahan sah bukan sekadar dokumen tapi perlindungan bagi generasi berikutnya,” tegas Iryanto. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS