spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dishub Kaltim Berharap Ada Regulasi Harga Tiket Pesawat, Kendalikan Jelang Ramadan dan Idulfitri

SAMARINDA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Irhamsyah, menyoroti harga tiket pesawat yang cenderung naik menjelang bulan suci Ramadan. Ia berharap ada regulasi yang dapat mengendalikan harga tiket agar tidak melebihi batas atas yang telah ditetapkan.

“Kami berharap nanti ada regulasi yang melarang maskapai atau agen-agen untuk menjual tiket di atas batas atas yang telah ditentukan,” ujar Irhamsyah Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, lonjakan harga tiket pesawat menjelang momen-momen tertentu, seperti Ramadan kerap menjadi keluhan masyarakat.

Oleh karena itu, Dishub Kaltim berharap pemerintah pusat maupun pihak terkait dapat mengambil langkah guna memastikan harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah telah menyiapkan kebijakan untuk membantu masyarakat mendapatkan tiket pesawat dengan harga lebih terjangkau.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan pemerintah akan memberikan diskon tiket pesawat menjelang Ramadan dan Lebaran 2025.

Airlangga menyatakan diskon tiket pesawat ini kemungkinan akan sama seperti periode Natal dan Tahun Baru 2024 yakni sebesar 10 persen selama dua pekan. Rencananya, diskon tersebut akan diterapkan satu pekan sebelum Lebaran dan satu pekan setelah Lebaran.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, terutama bagi mereka yang akan mudik atau beribadah di bulan suci Ramadan.
Pihak Dishub Kaltim akan terus memantau perkembangan harga tiket dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS