spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disnaker Bontang Buka Posko THR, Pekerja Bisa Laporkan Masalah THR

BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR( sejak Senin (17/3/2025), di mana posko pengaduan terletak di lantai dua Disnaker Kota Bontang.

Posko ini menjadi tempat pengaduan bagi karyawan yang THR-nya belum di bayarkan di tempat bekerja. Di mana THR keagamaan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Rusdi, menjelaskan hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor М/2/НК.04/III/2025 dan nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan dan pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

“Posko ini dibuka sampai H+7 lebaran, kami sudah edarkan ke seluruh perusahaan, total ada 865 perusahaan maupun badan usaha,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).

Rusdi mengungkapkan SE tersebut menekankan pemberian THR kepada pekerja ojek online. Pihaknya mendengar pusat dari perusahaan Ojek Online (Ojol) itu sendiri telah berkomitmen untuk memberikan THR.

“Ojol di sini ‘kan cuma cabang, ketentuan ada di pusat, dari pusat sih bersedia memberikan THR,” terangnya.

Adapun besaran THR yang perlu diberikan kepada pekerja sesuai dengan jangka waktu bekerja, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

Bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan (masa kerja/12) x satu bulan upah.

“SE Kemnaker ini sudah ditindaklanjuti oleh SE Wali Kota 500.15.12.3/410/DISNAKER/2025, di situ semua ada perhitungannya,” ungkapnya.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS