SAMARINDA – Semakin dekatnya hari raya, turut menyita fokus pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kalimantan Timur (Kaltim). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim memperketat pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan pembayaran THR tepat waktu yakni paling lambat 24 Maret 2025 atau H-7 sebelum Idulfitri sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan aturan ini bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha.
“Kami meminta agar para pengusaha tidak menunda pembayaran THR. Sesuai aturan batas waktu pembayaran yakni H-7 lebaran,” ujar Rozani, Senin (10/3/2025)
Berdasarkan aturan, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji pokok. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
Untuk memastikan kepatuhan, Disnakertrans Kaltim telah membuka posko pengaduan THR dan akan melakukan pengawasan aktif. Apabila ada perusahaan yang terlambat membayar denda sebesar lima persen dari total THR akan dikenakan.
Bahkan dalam kasus tertentu, sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin usaha dapat diberlakukan sesuai dengan pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meski begitu, tidak semua pekerja berhak atas THR. Pekerja tetap dan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) wajib menerima THR, sementara pekerja lepas tanpa perjanjian tertulis tidak termasuk dalam aturan ini.
Namun, pengusaha memiliki kebebasan untuk memberikan THR kepada pekerja lepas berdasarkan kebijakan perusahaan masing-masing.
“Dalam hubungan kerja yang jelas ada pemberi upah dan penerima kerja maka sebaiknya THR tetap diberikan,” ungkap Rozani.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo