TENGGARONG – Upaya mengatasi kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau elpiji terus dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah membimbing para pengecer agar dapat beralih menjadi sub pangkalan resmi Pertamina.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap rencana pemerintah pusat yang melarang pengecer menjual elpiji subsidi secara bebas. Dengan adanya sub pangkalan, distribusi gas bersubsidi diharapkan lebih tertata, harga lebih stabil, serta lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendampingi para pengecer agar dapat memenuhi persyaratan menjadi sub pangkalan resmi.
“Kami siap memberikan pendampingan dan pembinaan bagi pengecer agar bisa beralih status menjadi sub pangkalan. Ini akan membantu memperbaiki sistem distribusi elpiji subsidi di Kukar. Namun, kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme resminya,” ujar Bustani.
Dengan adanya skema sub pangkalan, pengecer yang selama ini beroperasi tanpa izin akan mendapatkan pasokan langsung dari pangkalan resmi Pertamina. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik penjualan ilegal yang sering kali menyebabkan kelangkaan serta lonjakan harga di pasaran.
Saat ini, kebutuhan elpiji subsidi di Kukar mencapai 28.394 metrik ton (MT) per tahun. Distribusi dilakukan melalui 17 agen resmi dan 683 pangkalan yang melayani 193 desa dan 44 kelurahan di seluruh wilayah Kukar. Dengan adanya sub pangkalan, diharapkan distribusi elpiji subsidi semakin merata dan terkendali.
Selain itu, langkah ini akan memperkuat pengawasan terhadap penyaluran gas bersubsidi. Dengan bertambahnya sub pangkalan resmi, masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada pengecer ilegal yang kerap menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami ingin memastikan elpiji subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Maka dari itu, kami akan terus mengawal kebijakan ini agar berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan di lapangan,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo