spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disperindag Kutim Sidak ke Pasar, Temukan Beras 5 Kg Kurang Takaran

SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Polres Kutim melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap beras kemasan 5 kg pada distributor, menyusul adanya dugaan pengurangan takaran dalam kemasan tersebut.

Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa 15 merek beras, di antaranya Dua Jempol, Ikan Terbang, Mawar Spesial 77, Ketupat, Indo dan Batu Mulia. Hasil pengukuran menunjukkan sebagian beras kemasan 5 kg memiliki sedikit kekurangan berat yakni berkisar antara 4.995 hingga 4.998 gram.

“Ada yang kelebihan berat, sekitar 5.010 hingga 5.013 gram, tetapi secara keseluruhan masih dalam batas toleransi dan tetap dapat diperjualbelikan,” ujar Kepala Bidang Metrologi Disperindag Kutim, Hasdarwan saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).

Hasdarwan menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, isu mengenai pengurangan takaran tidak ditemukan di Kutai Timur. Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras kemasan. Apabila menemukan tidak sesuainya takaran, masyarakat diminta segera melapor ke Disperindag atau Polres Kutim untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kanit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kutai Timur, Ipda Rizky Alief, menambahkan pemeriksaan ini bertujuan memastikan kesesuaian takaran dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau dikemudian hari ditemukan merek lain atau ada keluhan dari masyarakat terkait tidak sesuai isi kemasan, kami siap melakukan tindakan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia menegaskan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS