spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dispora Kukar Bentuk WPM, Bekali Bisnis bagi Kaum Muda

TENGGARONG – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong lahirnya generasi wirausaha muda yang mandiri dan berdaya saing. Melalui program klinik Wirausaha Pemuda Mandiri (WPM), Dispora Kukar berkomitmen membekali anak muda dengan keterampilan bisnis dan kemudahan akses permodalan.

Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, menegaskan pengembangan wirausaha muda bukan sekadar program tahunan, melainkan strategi jangka panjang untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih dinamis dan inovatif di Kukar.

“Kami ingin anak-anak muda di Kukar tidak hanya mencari pekerjaan, namun mampu menciptakan lapangan kerja. Dengan pelatihan ini, diharapkan semakin banyak wirausaha muda yang tumbuh dan memberikan dampak positif bagi daerah,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Dispora Kukar mencatat tren pertumbuhan bisnis kreatif di kalangan anak muda semakin meningkat. Beberapa kecamatan mulai menunjukkan perkembangan usaha seperti kafe, bisnis digital, serta produk kreatif berbasis lokal. Untuk itu, pemerintah berupaya memberikan pendampingan administratif agar usaha mereka lebih terstruktur dan berkembang pesat.

“Kami terus memantau perkembangan bisnis pemuda di berbagai kecamatan. Kami ingin memastikan mereka tidak hanya berusaha tetapi memiliki dasar bisnis yang kuat dan siap berkembang ke level lebih tinggi,” tambahnya.

Selain pembinaan, Dispora Kukar akan membuka akses permodalan bagi wirausaha muda melalui program Kukar Kredit Idaman. Inisiatif ini memberikan pinjaman berbunga nol persen bagi pelaku usaha kecil dan menengah, sehingga kaum muda dapat mengembangkan bisnis tanpa terbebani bunga tinggi.

“Kami akan terus memfasilitasi sosialisasi Kukar Kredit Idaman agar para pelaku usaha muda mendapatkan bantuan permodalan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” tandasnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS