spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disporapar Paser Rencanakan Peningkatan Sarana dan Prasarana Objek Wisata Goa Losan dan Goa Loyang

PASER – Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser merencanakan peningkatan sarana dan prasarana di objek wisata Goa Losan dan Goa Loyang, yang masing-masing terletak di Kecamatan Muara Komam dan Kecamatan Batu Sopang.

Menurut Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Disporapar Kabupaten Paser, Agus Purwiyono, upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung dan merupakan bagian dari program kerja pemerintah daerah dalam pengembangan pariwisata.

“Kami akan melakukan perbaikan akses jalan menuju goa dan menambahkan penerangan di dalamnya agar pengunjung merasa nyaman saat menjelajahi goa,” kata Agus.

Ia mengakui bahwa saat ini sarana dan prasarana masih tergolong minim, sehingga memengaruhi jumlah kunjungan wisatawan. Padahal, kedua objek wisata tersebut memiliki nilai sejarah yang tinggi dan mencerminkan peradaban ribuan tahun yang lalu.

“Peningkatan ini sangat penting untuk memberikan kenyamanan lebih bagi pengunjung, sehingga mereka merasa betah,” tambahnya.

Goa Losan, yang dalam bahasa Paser berarti “goa tembus,” merupakan destinasi unik yang berlokasi di Desa Batu Butok, tepat di poros jalan lintas Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Goa ini menawarkan keindahan bebatuan yang memiliki bentuk unik dan menakjubkan, serta sensasi petualangan di dalamnya.

Wisatawan yang ingin menjelajahi Goa Losan disarankan untuk menggunakan jasa pemandu lokal, mengingat minimnya penerangan yang memberikan pengalaman berbeda sekaligus menegangkan. Selain itu, suasana sejuk dan pemandangan indah dari puncak goa menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.

Dengan adanya rencana peningkatan sarana dan prasarana ini, Disporapar berharap Goa Losan dan Goa Loyang dapat menarik lebih banyak wisatawan sekaligus mendukung pelestarian budaya dan alam setempat.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS